kurang 500

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Pertama, UMKM merupakan wajib pajak orang pribadi. uang 500 baru Kedua, UMKM memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar selama satu tahun Ketiga, tidak dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan Pasal 31E UU PPh Dengan fasilitas tersebut, UMKM orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta selama satu tahun pajak tidak

Quantity:
Add To Cart